Materi 2. Dinamika Penerapan Nilai Pancasila dari Masa Ke Masa
Dinamika nilai-nilai Pancasila sesuai
dengan perkembangan zaman
Nilai-nilai dasar
Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain,
nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan
bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi
yang bersifat terbuka.
Istilah ideologi
dibangun dari dua kata, yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita
serta kata logos yang berarti ilmu. Kata idea berasal dari kosakatabahasa Yunani yaitu eidos, yang
berarti bentuk. Di
samping itu, ada pula kata idein, yang artinya melihat. Dengan
demikian, secara harfiah,
ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar.
a. Hakikat
Ideologi Terbuka
Sebagai suatu sistem
pemikiran, ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup
bangsa. Sehingga ideologi ini dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya,
ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya
perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan
jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sekali jika ideologi tersebut berakar pada
nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Ideologi
yang seperti itu akan kaku dan cenderung bersifat dogmatis sempit. Dengan kata
lain, ideologi tersebut bersifat tertutup.
Ciri khas ideologi terbuka adalah:
1. Sistem pemikiran yang terbuka
2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,
melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral
dan budaya masyarakat itu sendiri.
3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari
masyarakat itu sendiri
4. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat
itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh
rakyat atau anggota masyarakat.
5. Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga
masyarakat
6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat
operasional apabila sudah dijabarkan kedalam perangkat
yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
7. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan
aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam
mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam
mencapai harkat dan martabat kemanusian.
Ciri khas ideologi tertutup adalah:
1. Sistem pemikiran yang tertutup
2. Cenderung untuk memaksakan dan mengambil
nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan
keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.
3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau
keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang
4. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara,
dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh
seluruh warga masyarakat.
5. Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh
penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan
cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa
saja.
6. Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional
yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga
masyarakat
7. Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran baru yang berkembang
dimasyarakatnya.
b. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sekalipun Pancasila bersifat
terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sedemikian rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan jati diri
Pancasila sendiri. Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian
bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis.
Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan
kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual,
dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman, ilmu pengetahuandan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai
berikut.
1. Nilai dasar
Yaitu hakikat kelima
sila Pancasila. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada
kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan
dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Nilai
Instrumental
yaitu penjabaran lebih
lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya,
program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman
dan aspirasimasyarakat.
3. Nilai Praktis
yaitu merupakan
realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan
sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara
struktural memiliki tiga dimensi.
a. Dimensi Idealisme
Dimensi idealisme ini
menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat
sistematis, rasional dan menyeluruh.
b. Dimensi normatif
Dimensi normatif ini
mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu
dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam
norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik
Indonesia serta merupakan staatsfundamental norm (pokok kaidah negara
yang fundamental).
c. Dimensi Realitas
Dimensi realitas ini
mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan
realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila
memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang
pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan
tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung
dalam nilai-nilai dasarnya.
Oleh karena itu,
Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara
nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan
negara.
Keterbukan ideologi
Pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut.
a. Stabilitas nasional
yang dinamis.
b. Larangan untuk
memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi
marxisme, leninisme, dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya
paham liberal.
d. Larangan terhadap
pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan norma yang
baru harus melalui konsensus.
Pertemuan keempat
Materi pokok pertemuan keempat ini
membahas tentang perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai
kehidupan.
Perilaku perwujudan nilai-nilai
Pancasila dalam berbagai kehidupan.
Perwujudan nilai-nilai
Pancasila sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dapat
berkembang dalam berbagai bidang, sebagai berikut :
a. Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Politik
Perkembangan bidang
politik antara lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi
manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai
negara modern salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang
sesuai dengan perkembangan zaman.
Lembaga negara yang kita miliki yaitu
MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY,
dan BPK sebagai sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Namun lembaga baru ini haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan
yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Bangsa Indonesia
menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukan hak
asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan
kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak asasi manusia yang
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang
dijiwai oleh Pancasila.
Demokrasi yang kita
kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu demokrasi yang tumbuh
dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan
musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan
dominasi mayoritas maupun tirani minoritas.
Pembangunan bidang
hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasia. Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan yang
berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan
perundangan dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila.
b. Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi
yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional
sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan
dalam UUD Negara RI 1945 Pasal 33
c. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudnya
masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di
sekitar kita selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan
tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan
Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan
nilai-nilia Pancasila.
d. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan.
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas
dinyatakan dalam UUD Negara RI 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 menegaskan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Hankamrata)
Komentar
Posting Komentar