Materi 1. Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Anak-anakuh kelas IX yang saya sayangi, pertama kali kita berjumpa meski belum secara tatap muka tapi senang bertemu kalian. Tidak lupa mari kita berdoa, semoga pandemi ini segera berakhir, tetap semangat dan terus mengikuti protokol kesehatan.
 Anak-anak tentunya kalian sudah memahami materi PPKn kelas VIII tentang fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa., sebagai pendalamanya di ke



las IX ini kalian akan mempelajari PPKn dengan KD dan Tujuan pembelajaran sebagai berikut : 

Kompetensi Dasar

Indikator Pencapaian Kompetensi

1.1 Mensyukuri perwujudan pancasila sebagai dasar negara yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa  (religius)

1.1.1    Menunjukkan sikap beriman dan bertaqwa dalam pembelajaran perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan (religius)

1.1.2    Menunjukkan sikap bersyukur dalam pembelajaran perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan (religius)

 

2.2 Menunjukkan sikap bangga akan tanah air sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara (Nasionalis)

 

 

2.1.1 Menunjukkan sikap jujur dalam pembelajaran perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan

2.1.2 Menunjukkan sikap tanggung jawab dalam pembelajaran perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan

2.1.3 Menunjukkan sikap percaya diri dalam pembelajaran perwujudan nilainilai Pancasila sesuai perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan

3.1 Membandingkan antara peristiwa dan dinamika yang terjadi di masyarakat dengan praktik ideal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

 

3.1.1  Mengidentifikasi  ancaman dan usaha merubah Pancasila sebagai dasar negara

3.1.2  Mengidentifikasi  dinamika nilai-nilai Pancasila  sesuai dengan perkembangan jaman.

3.1.3 Menelaah perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan jaman dalam berbagai kehidupan

4.1 Merancang dan melakukan penelitian sederhana tentang peristiwa dan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

4.1.1  Menyusun laporan  hasil   telaah   tentang dinamika perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

4.1.2    Menyajikan  hasil    telaah   tentang       perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

 
Tujuan Pembelajaran kali ini adalah Mendeskripsikan perkembangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara dari masa ke masa 

Bacalah materi berikut !

Perkembangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara dari masa ke masa.

Penerapan Pancasila mulai Indonesia Merdeka tahun 1945 sampai sekarang meliputi  tiga masa, yaitu

1.       masa orde lama 1945 - 1965,

2.       masa orde baru 1966 - 1998 dan

3.       masa orde reformasi 1998 - sekarang

 Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara

pada masa Orde Lama, periode 1945 – 1965 (Bab 1 bagian A point 1).

a.   Masa Orde lama

Pada masa orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial budaya berada dalam suasana peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diterapkan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat tiga periode penerapan Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.

1)   Periode 1945 – 1950

Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Upaya-upaya tersebut terlihat dari munculnya gerakan-gerakan pemberontakan yang tujuannya mengganti Pancasila dengan ideologi lainnya

a.   Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun terjadi pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengan kata lain,pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan paham komunis

b.   Pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at islam. Upaya penumpasan pemberontakan ini memakan waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo bersama parapengikutnya baru dapat ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

 

2)   Periode 1950 – 1959

Pada periode ini dasar negara masih tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Hal tersebut dapat dilihat dalam penerapan sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting).

Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang ingin melepaskan diri dari NKRI.

Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis. Namun, anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

-     Pemerintah membubarkan Konstituante,

-     Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan

-     kembali kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

 

3)   Periode 1959 – 1965

Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi dimaknai bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya, Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup serta menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom), yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.

Pada periode ini terjadi Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini bisa digagalkan, dan semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.


Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada masa Orde Baru dan Reformasi.

b.   Masa Orde Baru (1966 – 1998)

Masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai era Orde Baru menerapkan konsep Demokrasi Pancasila. Masa Orde Baru ditandai dengan adanya SUPERSEMAR tahun 1966

Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Harapan rakyat tersebut tentu saja ada pada Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai sosok manusia yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan musuh utama negeri ini. Selain itu, beliu juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Itulah beberapa anggapan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Hal tersebut disebabkan tidak adanya perubahan yang lebih baik dari kehidupan politik.

Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya). Selain itu, Presiden Soeharto juga mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI. Dari uraian di atas, kita dapat menggambarkan bahwa pelaksanaan demokrasi Pancasila masih jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang terjadi, demokrasi Pancasila diwarnai dengan kediktatoran

c.   Masa Reformasi (1998 – Sekarang)

Pada masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas.

Banyak hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, dan pola komunikasi yang tidak ber-etika dapat memicu terjadinya perpecahan dan sebagainya.

Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar, tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut telah banyak menelan korban jiwa antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia


 Nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman, meliputi hakikat ideologi terbuka dan kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Dinamika nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman

Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.

Istilah ideologi dibangun dari dua kata, yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita serta kata logos yang berarti ilmu. Kata idea berasal dari kosakatabahasa Yunani yaitu eidos, yang

berarti bentuk. Di samping itu, ada pula kata idein, yang artinya melihat. Dengan demikian, secara harfiah,

ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar.

a.  Hakikat Ideologi Terbuka

Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Sehingga ideologi ini dapat berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sekali jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Ideologi yang seperti itu akan kaku dan cenderung bersifat dogmatis sempit. Dengan kata lain, ideologi tersebut bersifat tertutup.

Ciri khas ideologi terbuka adalah:

1.   Sistem pemikiran yang terbuka

2.   Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

3.   Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat itu sendiri

4.   Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.

5.   Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat

6.   Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.

7.   Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusian.

 

Ciri khas ideologi tertutup adalah:

1.   Sistem pemikiran yang tertutup

2.   Cenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.

3.   Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang

4.   Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.

5.   Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.

6.   Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat

7.   Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran baru yang berkembang dimasyarakatnya.

 

b.  Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Sekalipun Pancasila bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sedemikian rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan jati diri Pancasila sendiri. Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuandan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.

 

Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.

1.   Nilai dasar

Yaitu hakikat kelima sila Pancasila. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.   Nilai Instrumental

yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasimasyarakat.

3.   Nilai Praktis

yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi.

a.   Dimensi Idealisme

Dimensi idealisme ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh.

b.   Dimensi normatif

Dimensi normatif ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamental norm (pokok kaidah negara yang fundamental).

c.   Dimensi Realitas

Dimensi realitas ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.

Keterbukan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut.

a.   Stabilitas nasional yang dinamis.

b.   Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.

c.   Mencegah berkembangnya paham liberal.

d.   Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.

e.   Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

 


 Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kehidupan.

Perilaku perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kehidupan.

Perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dapat berkembang dalam berbagai bidang, sebagai  berikut :

a.      Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Politik

Perkembangan bidang politik antara lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Lembaga negara yang kita miliki yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK sebagai sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Namun lembaga baru ini haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh Pancasila.

Demokrasi yang kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas.

Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasia. Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan perundangan dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

b.      Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Ekonomi

Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara RI 1945 Pasal 33

c.      Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya

Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudnya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilia Pancasila.

d.      Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan.

Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara RI 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Hankamrata)

 





Setelah membaca materi dan tayangan power point di atas kerjakakan tugas berikut :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 2. Dinamika Penerapan Nilai Pancasila dari Masa Ke Masa

Materi 4. Sikap Positif terhadap Nilai-nilai Pancasila