Materi 1. Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
|
Kompetensi Dasar |
Indikator
Pencapaian Kompetensi |
|
1.1 Mensyukuri perwujudan pancasila
sebagai dasar negara yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa (religius) |
1.1.1 Menunjukkan sikap beriman dan bertaqwa
dalam pembelajaran perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan zaman
dalam berbagai kehidupan (religius) 1.1.2 Menunjukkan sikap bersyukur dalam
pembelajaran perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan zaman dalam
berbagai kehidupan (religius) |
|
2.2 Menunjukkan sikap bangga akan
tanah air sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara (Nasionalis)
|
2.1.1 Menunjukkan sikap
jujur dalam pembelajaran perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai
perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan perwujudan nilai-nilai Pancasila
sesuai perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan 2.1.2 Menunjukkan sikap
tanggung jawab dalam pembelajaran perwujudan nilai-nilai Pancasila
sesuai perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan 2.1.3 Menunjukkan sikap
percaya diri dalam pembelajaran perwujudan nilainilai Pancasila
sesuai perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan |
|
3.1 Membandingkan antara peristiwa
dan dinamika yang terjadi di masyarakat dengan praktik ideal Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
|
3.1.1 Mengidentifikasi ancaman dan usaha merubah Pancasila sebagai
dasar negara 3.1.2 Mengidentifikasi dinamika nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan jaman. 3.1.3 Menelaah perwujudan nilai-nilai
Pancasila sesuai perkembangan jaman dalam berbagai kehidupan |
|
4.1 Merancang dan melakukan penelitian sederhana
tentang peristiwa dan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penerapan
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa |
4.1.1 Menyusun laporan hasil telaah
tentang dinamika perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa 4.1.2 Menyajikan hasil telaah tentang
perwujudan
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa |
Perkembangan penerapan
Pancasila sebagai dasar negara dari masa ke masa.
Penerapan Pancasila mulai Indonesia
Merdeka tahun 1945 sampai sekarang meliputi
tiga masa, yaitu
1.
masa orde lama 1945 - 1965,
2.
masa orde baru 1966 - 1998 dan
3. masa orde reformasi 1998 - sekarang
Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara
pada masa Orde Lama, periode 1945 – 1965 (Bab 1 bagian A point 1).
a. Masa Orde lama
Pada masa orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam
negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial budaya berada dalam
suasana peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat
merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan
Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diterapkan dalam
bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat tiga periode penerapan
Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan
periode 1959-1966.
1) Periode
1945 – 1950
Ada upaya-upaya untuk mengganti
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Upaya-upaya
tersebut terlihat dari munculnya gerakan-gerakan pemberontakan yang
tujuannya mengganti Pancasila dengan ideologi lainnya
a. Pemberontakan Partai
Komunis Indonesia (PKI) di Madiun terjadi pada tanggal 18 September 1948.
Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah
mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.
Dengan kata lain,pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan paham komunis
b. Pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan
Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII)
oleh Kartosuwiryo pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at islam. Upaya penumpasan pemberontakan ini
memakan waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo bersama parapengikutnya baru dapat ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.
2) Periode
1950 – 1959
Pada periode ini dasar
negara masih tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih
diarahkan pada ideologi liberalisme. Hal tersebut dapat dilihat dalam
penerapan sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat,
melainkan suara terbanyak (voting).
Pada periode ini
persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya
pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik
Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang
ingin melepaskan diri dari NKRI.
Dalam bidang politik,
demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap
paling demokratis. Namun, anggota Konstituante hasil pemilu tidak
dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini
menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan
pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.
- Pemerintah membubarkan Konstituante,
- Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan
- kembali kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama
periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideologi
liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
3) Periode
1959 – 1965
Periode ini dikenal
sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi dimaknai bukan berada
pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin berada pada kekuasaan
pribadi Presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan
penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya, Soekarno menjadi
otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup serta
menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom), yang ternyata tidak cocok
bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian
masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila dan
berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.
Pada periode ini
terjadi Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit.
Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di
Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.
Pemberontakan ini bisa digagalkan, dan semua pelakunya berhasil ditangkap dan
dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada masa Orde Baru dan Reformasi.
b. Masa Orde Baru
(1966 – 1998)
Masa transisi yang singkat yaitu antara tahun
1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik
Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai era Orde Baru menerapkan konsep Demokrasi Pancasila. Masa Orde Baru ditandai dengan adanya
SUPERSEMAR tahun 1966
Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam
setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Harapan rakyat tersebut
tentu saja ada pada Presiden Soeharto
sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai sosok manusia
yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan. Hal ini
dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan
musuh utama negeri ini. Selain itu, beliu juga berhasil menciptakan stabilitas
keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif
singkat. Itulah beberapa anggapan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat
terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Harapan rakyat tersebut
tidak sepenuhnya terwujud. Hal tersebut disebabkan tidak adanya perubahan yang lebih
baik dari kehidupan politik.
Dalam perjalanan
politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses
politik di Indonesia. Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama
lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA,
BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik,
dan sebagainya). Selain itu, Presiden Soeharto juga mempunyai sejumlah legalitas
yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris
MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI. Dari uraian di atas,
kita dapat menggambarkan bahwa pelaksanaan demokrasi Pancasila masih jauh dari harapan.
Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan
alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang terjadi, demokrasi Pancasila
diwarnai dengan kediktatoran
c. Masa
Reformasi (1998 – Sekarang)
Pada masa Reformasi,
penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi
dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti
Pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi
kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas.
Banyak hal negatif yang timbul sebagai akibat
penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan
bebas, dan pola komunikasi yang tidak ber-etika dapat memicu terjadinya
perpecahan dan sebagainya.
Tantangan lain dalam
penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa
persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini
ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar, tindak
kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan
sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut telah banyak menelan korban jiwa
antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah
hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia
Nilai-nilai
Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman, meliputi hakikat ideologi terbuka
dan kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Dinamika nilai-nilai Pancasila sesuai
dengan perkembangan zaman
Nilai-nilai dasar
Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain,
nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan
bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi
yang bersifat terbuka.
Istilah ideologi
dibangun dari dua kata, yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita
serta kata logos yang berarti ilmu. Kata idea berasal dari kosakatabahasa Yunani yaitu eidos, yang
berarti bentuk. Di
samping itu, ada pula kata idein, yang artinya melihat. Dengan
demikian, secara harfiah,
ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar.
a. Hakikat
Ideologi Terbuka
Sebagai suatu sistem
pemikiran, ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup
bangsa. Sehingga ideologi ini dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya,
ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya
perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan
jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sekali jika ideologi tersebut berakar pada
nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Ideologi
yang seperti itu akan kaku dan cenderung bersifat dogmatis sempit. Dengan kata
lain, ideologi tersebut bersifat tertutup.
Ciri khas ideologi terbuka adalah:
1. Sistem pemikiran yang terbuka
2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,
melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral
dan budaya masyarakat itu sendiri.
3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari
masyarakat itu sendiri
4. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat
itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh
rakyat atau anggota masyarakat.
5. Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga
masyarakat
6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat
operasional apabila sudah dijabarkan kedalam perangkat
yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
7. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan
aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam
mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam
mencapai harkat dan martabat kemanusian.
Ciri khas ideologi tertutup adalah:
1. Sistem pemikiran yang tertutup
2. Cenderung untuk memaksakan dan mengambil
nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan
keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.
3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau
keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang
4. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara,
dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh
seluruh warga masyarakat.
5. Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh
penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan
cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa
saja.
6. Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional
yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga
masyarakat
7. Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran baru yang berkembang
dimasyarakatnya.
b. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sekalipun Pancasila bersifat
terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sedemikian rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan jati diri
Pancasila sendiri. Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian
bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis.
Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan
kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual,
dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman, ilmu pengetahuandan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai
berikut.
1. Nilai dasar
Yaitu hakikat kelima
sila Pancasila. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada
kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan
dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Nilai
Instrumental
yaitu penjabaran lebih
lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya,
program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman
dan aspirasimasyarakat.
3. Nilai Praktis
yaitu merupakan
realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan
sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara
struktural memiliki tiga dimensi.
a. Dimensi Idealisme
Dimensi idealisme ini
menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat
sistematis, rasional dan menyeluruh.
b. Dimensi normatif
Dimensi normatif ini
mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu
dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam
norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik
Indonesia serta merupakan staatsfundamental norm (pokok kaidah negara
yang fundamental).
c. Dimensi Realitas
Dimensi realitas ini
mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan
realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila
memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang
pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan
tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung
dalam nilai-nilai dasarnya.
Oleh karena itu,
Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara
nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan
negara.
Keterbukan ideologi
Pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut.
a. Stabilitas nasional
yang dinamis.
b. Larangan untuk
memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi
marxisme, leninisme, dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya
paham liberal.
d. Larangan terhadap
pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan norma yang
baru harus melalui konsensus.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai
kehidupan.
Perilaku perwujudan nilai-nilai
Pancasila dalam berbagai kehidupan.
Perwujudan nilai-nilai
Pancasila sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dapat
berkembang dalam berbagai bidang, sebagai berikut :
a. Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Politik
Perkembangan bidang
politik antara lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi
manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai
negara modern salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang
sesuai dengan perkembangan zaman.
Lembaga negara yang kita miliki yaitu
MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY,
dan BPK sebagai sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Namun lembaga baru ini haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan
yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Bangsa Indonesia
menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukan hak
asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan
kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak asasi manusia yang
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang
dijiwai oleh Pancasila.
Demokrasi yang kita
kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu demokrasi yang tumbuh
dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan
musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan
dominasi mayoritas maupun tirani minoritas.
Pembangunan bidang
hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasia. Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan yang
berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan
perundangan dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila.
b. Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi
yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional
sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan
dalam UUD Negara RI 1945 Pasal 33
c. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudnya
masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di
sekitar kita selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan
tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan
Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan
nilai-nilia Pancasila.
d. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan.
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas
dinyatakan dalam UUD Negara RI 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 menegaskan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Hankamrata)
Komentar
Posting Komentar